Uang, Bank, dan Penciptaan Uang
Uang Kartal
Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam. Uang kartal adalah alat bayar yang sah dan wajib diterima oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual beli sehari-hari. Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi.
Jenis Uang Kartal Menurut Bahan Pembuatnya
A. Uang logam
Uang logam uang yang terbuat dari emas atau perak.
Mengapa terbuat dari emas? karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang
yang efesien dan juga harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil,
emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan
perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit
yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat
emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan
bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya.
B. Uang kertas
Uang
kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan
merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999
tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam
bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang
menyerupai kertas).
Uang
kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya
memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar.Ada2(dua) macam
uang kertas :
• Uang
Kertas Negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan
oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan
ditandatangani mentri keuangan.
• Uang Kertas Bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. (uang kertas yang biasa di jadikan alat tukar)
C. Uang Giral
Uang
giral ini tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya
sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang
berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain Bank Indonesia. Menurut
UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan yang
ada di bank umum, yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran.
Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral
bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak
dibayar dengan uang giral.
D. Uang Kuasi
Uang
kuasi adalah surat-surat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran.
Biasanya uang kuasi ini terdiri atas deposito berjangka dan tabungan serta
rekening valuta asing milik swasta domestik.
BANK
Bank adalah sebuah
lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk
menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang
dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti
tempat penukaran uang . Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik
Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang
dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat
dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup
rakyat banyak
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.
Penciptaan Uang
Penciptaan uang adalah proses memproduksi atau
menghasilkan uang baru. Terdapat tiga cara untuk menciptakan uang:
1.
Pertama yaitu dengan mencetak
mata uang kertas atau uang logam
2.
kedua melalui pengadaan
utang dan pinjaman, serta ketiga melalui beragam kebijakan pemerintah, misalnya
seperti pelonggaran kuantitatif. Berbagai praktik dan regulasi untuk mengatur
produksi, pengeluaran, dan penarikanan uang, adalah perhatian utama dalam ilmu
ekonomi moneter (misalnya tentang persediaan uang, mazhab monetarisme), dan
memengaruhi berjalannya pasar keuangan dan daya beli uang.
source : www.indahman.blogspot.com/2013/05/uang-bank-dan-penciptaan-uang.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar